Wednesday, May 29, 2019

TENTANG ZAKAT FITRAH UNTUK ORANG MISKIN SAJA

zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat kedua:
  1. Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  2. Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7)
  3. Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)
  • Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, “Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.”
  • Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan  tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.
Di samping dua alasan di atas, sebagian ulama (Ibnul Qayyim) menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum tidak pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin. Ibnul Qayyim mengatakan, “Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri kepada seluruh delapan golongan, per bagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu. Itu juga tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat, tidak pula orang-orang setelah mereka (tabi’in). Namun, terdapat salah satu pendapat dalam mazhab kami bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang miskin saja. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitri kepada delapan golongan.” (Zadul Ma’ad, 2:20)


Read more https://konsultasisyariah.com/7185-yang-berhak-menerima-zakat-fitrah.html

Sunday, May 26, 2019

PESANTREN DARUL AMAN LENGKESE, TAMAONA, MARBO, TAKALAR

       Pondok pesantren ini sangat terkenal di Tamaona lengkese, marbo, Takalar. Kontak person : 085342107363.

Membuka :

MTS MADRASAH TSANAWIYAH
MA   MADRASAH ALIYAH
PROGRAM UNGGULAN TAHFIDZ DAN KURSUS BAHASA INGGRIS DAN ARAB.

PONDOK PESANTREN DARUL AMAN 05 LENGKESE,TAMA ONA, MARBO, TAKALAR.



       Pondok pesantren Darul Aman Tamaona lengkese, marbo, takalar, merupakan pondok pesantren yang membukan Sekolah Tsanawiyah, Aliyah, dan program unggulan Tahfidz Al-Qur'an. Serta memperdalam percakapan bahasa Arab dan Inggris, Terumama Program bahasa Inggrisnya dilatih professional oleh Hasbi Haris Dg sija, SE.
       Bagi yang berminat mondok dan happy Bording School silahkan anda daftar ke Pondok pesantren DARUL AMAN LENGKESSE TAMAONA UJUNG, MARBO, TAKALAR.